Beasiswa S3 bidang Material Science di Eropa

20.1.10 |

Mohon disebarluaskan info beasiswa S3 bidang Material Science di Eropa.

http://www.idsfunmat.u-bordeaux1.fr/

IDS-FunMat is an International Doctoral Programme in Functional Materials funded by the ERASMUS MUNDUS Programme of the European Union.

Our school offers scholarships for PhD projects in Functional Materials Science, carried out in co-supervision between universities from two different countries (see list of partners). In most projects an industry partner is also involved. The PhD candidates must spend at least 6 months in each university. The projects start around October and take 3-4 years.

Wassalam,
Taufik
http://www.facebook.com/taufik13

Dr. Taufik
Professor of Electrical Engineering
Cal Poly State University, San Luis Obispo
http://www.ee.calpoly.edu/faculty/taufik

Beasiswa S2 in Public Policy

|

Master in Public Policy Scholarship

http://www.lkyspp.nus.edu.sg/MPP_Financial_Aid.aspx

The two-year Master in Public Policy (MPP) programme provides a strong foundation in conceptual and analytical skills for future public service leaders and individuals with an interest in understanding and influencing how public policy choices are made.
Areas of Concentration
In particular, MPP students deepen their understanding of a specific field by focusing on one of five areas of concentration:
• Development Studies
• Economic Policy and Analysis
• International Relations and Security Studies
• Social and Environmental Policy
• Public Management and Governance

Wassalam,
Taufik
http://www.facebook.com/taufik13

Dr. Taufik
Professor of Electrical Engineering
Cal Poly State University, San Luis Obispo
http://www.ee.calpoly.edu/faculty/taufik

Master in Public Policy Scholarship

|

Master in Public Policy
the Lee Kuan Yew School of Public Policy (LKYSPP)
at
the National University of Singapore (NUS)

The two-year Master in Public Policy (MPP) programme provides a strong foundation in conceptual and analytical skills for future public service leaders and individuals with an interest in understanding and influencing how public policy choices are made.

Areas of Concentration
In particular, MPP students deepen their understanding of a specific field by focusing on one of five areas of concentration:

*
Development Studies
*
Economic Policy and Analysis
*
International Relations and Security Studies
*
Social and Environmental Policy
*
Public Management and Governance

Practical Experience

To obtain direct practical experience, students also undertake a public policy or management study, called the Policy Analysis Exercise, for a client in the public, private, or non-profit sector.

Internships
Most students also take internships with organisations that are relevant to their studies, such as the United Nations Environment Programme (Bangkok); National Economic Development Authority (Philippines); World Bank (Washington, DC); Government Investment Corporation (Singapore); and Standard Chartered Bank.

Scholarships

The scholarships below are offered on a competitive basis. Applicants must have good academic and professional records. They must also have demonstrated leadership and a desire to contribute to public service. Not all the awards will be made unless there are candidates of sufficient merit. Scholars may not concurrently hold any other scholarship, fellowship or award without the prior approval of the School.

There is no bond or obligation for the scholar to be employed by NUS or in Singapore.

Note 1: The following items are covered by the terms of the relevant scholarships:

*
A monthly stipend throughout the period of the award


*
A one-time book allowance


*
A one-time settling-in allowance


*
Shared housing


*
Tuition, health insurance, examination and other approved fees


*
Cost of travel from home country to Singapore on award of the scholarship


*
Cost of travel from Singapore to home country on graduation

Lee Kuan Yew School of Public Policy Graduate ScholarshipThe Lee Kuan Yew School of Public Policy Graduate Scholarship is available to candidates who have demonstrated leadership and a desire to contribute to public service.


The terms of this scholarship for Singapore citizens and permanent residents are as follows:

*
A monthly stipend throughout the period of the award
*
A one-time book allowance
*
Tuition, health insurance, examination and other approved fees

Please refer to Note 1 for the terms of this scholarship for all other nationalities.

APEC Scholarship


The APEC Scholarship is offered by the National University of Singapore. It is available to students who are citizens or permanent residents of the following APEC members (except Singapore): Australia; Brunei Darussalam; Canada; Chile; People’s Republic of

China; Hong Kong, China; Indonesia; Japan; Republic of Korea; Malaysia; Mexico; New Zealand; Papua New Guinea; Peru; Philippines; Russia; Chinese Taipei; Thailand; United States of America and Vietnam. Please refer to Note 1 for the terms of this scholarship.

Asian Development Bank – Japan Scholarship Programme

The Asian Development Bank - Japan Scholarship Programme was established in April 1988 with financing from the Government of Japan. It aims to provide an opportunity for well-qualified citizens of ADB’s developing member countries to pursue postgraduate studies in economics, management, science and technology, and other development-related fields at participating academic institutions in the Asian and Pacific Region. Upon completion of their study programmes, scholars are expected to contribute to the economic and social development of their home countries.

The eligible ADB developing member countries are: Afghanistan; Azerbaijan; Bangladesh; Bhutan; Cambodia; People’s Republic of China; Cook Islands; Democratic Republic of East Timor; Fiji Islands; Hong Kong, China; India; Indonesia; Kazakhstan; Kiribati; Republic of Korea; Kyrgyz Republic; Lao People’s Democratic Republic; Malaysia; Maldives; Republic of the Marshall Islands; Federated States of Micronesia; Mongolia; Myanmar; Nauru; Nepal; Pakistan; Papua New Guinea; Philippines; Samoa; Solomon Islands; Sri Lanka; Taipei, China; Tajikistan; Thailand; Tonga; Turkmenistan; Tuvalu; Uzbekistan; Vanuatu; Vietnam.

The scholarship is awarded for one year with an extension to the second year of study, which shall be conditional on the scholar maintaining a satisfactory level of performance as determined by the institute.

The Scholarship provides for:

*
A one-time book allowance of S$250 per regular semester


*
Tuition, health insurance, examination and other approved fees


*
Cost of travel from home country to Singapore on award of the scholarship


*
Cost of travel from Singapore to home country on graduation



NUS Graduate Scholarship for ASEAN Nationals

The NUS Graduate Scholarship is available for award to students who are citizens or permanent residents of ASEAN countries (except Singapore). The award is initially for an academic year (2 semesters), but may be extended on a semester basis, subject to the scholar’s performance during the previous semesters.

The Scholarship provides for:

*
A one-time book allowance


*
Tuition, health insurance, examination and other approved fees


*
Cost of travel from home country to Singapore on award of the scholarship


*
Cost of travel from Singapore to home country on graduation


OCBC International Master in Public Policy Scholarship

The OCBC International Master in Public Policy Scholarships are offered to bright and talented students who are citizens of China, Malaysia or Indonesia. Please refer to Note 1 for the terms of this scholarship.

Papua New Guinea Simbu Province Government - LKYSPP Scholarship

The Papua New Guinea Simbu Province Government and the Lee Kuan Yew School of Public Policy offer a joint scholarship to students who are recommended by the Simbu Province Government. Please refer toNote 1 for the terms of this scholarship

Standard Chartered LKYSPP Scholarship

The Standard Chartered LKYSPP Scholarship is available to students who are citizens or permanent residents of ASEAN countries (except Singapore), India, the People’s Republic of China or the United Arab Emirates. Please refer to Note 1 for the terms of this scholarship.

Temasek Scholarship

The Temasek Scholarship is offered by the National University of Singapore. It is available to students who are citizens or permanent residents of member countries of ASEAN (except Singapore) and countries of the Asia-Pacific region. Please refer to Note 1 for the terms of this scholarship.

The Villa Foundation - LKYSPP Scholarships

The Villa Foundation - LKYSPP Scholarship is available to students who are citizens of the Maldives. Please refer to Note 1 for the terms of this scholarship.

Li Ka-shing Scholarship

The Li Ka-shing Scholarships are available to full-time students who are citizens of China, Hong Kong, India and ASEAN. Please refer toNote 1 for the terms of this scholarship.

Applications

If you are eligible, you may apply for financial aid together with your application for the MPP programme.

Click here for the MPP 2008 application booklet and the financial aid application form or visit.

For enquiries, please contact (65) 6516-6134 or email atLKYSPPmpp@nus.edu.sg

Moreinfo: http://www.lkyspp.nus.edu.sg/MPP_Financial_Aid.aspx

Beasiswa Master of Engineering di MIST Abu Dhabi dan KSU-KSA

|

Info Beasiswa Masdar Institute of Science and Technology (MIST) Abu Dhabi
Batas waktu: april 2010

===
"Provost Masdar Institute of Science and Technology (MIST) melalui
KBRI di Abu Dhabi menawarkan beasiswa S2 bagi 10 orang Indonesia.
Program beasiswa Master yang ditawarkan meliputi: Mechanical
Enginerring, Material Science and Engineering , Water and
Environmental Engineering , Information Technology, Engineering System
and Management, dan Electrial Power Engineering dan Microsystem"

info lengkap sila berselancar di laman berikut:
http://ditnaga.dikti.go.id/ditnaga/opendoc.php?page=0&exp=0&id=405&date=2010-01-13+01%3A10%3A01

semoga bermanfaat


--
----------

Info Beasiswa King Saud University-KSA
Info ini saya terima sepekan yang lalu, semoga masih terbuka peluang
KSU=King Saud University

===
teknik mesin KSU kembali membuka kesempatan beasiswa mahasiswa S2
dengan program studi 'Thermal Science' dan 'Design and Applied
Mechanics'. adapun program studi 'Material Science & Eng' baru akan
dijalankan di tahun akademik 2010-2011 nanti.

fasilitas:
-uang saku bulanan 890 SR
-asrama mahasiswa
-akses perpustakaan
-diskon makan di kantin mahasiswa
-tiket PP 1 tahun 1x (termasuk kedatangan pertama)

deadline untuk aplikasi program ini: akhir Januari 2010.
berkas2: ijazah, transkrip, CV, TOEFL 550 (opsional)
jika ada pertanyaan, silahkan langsung merespon email ini.
syukran
barakallahu fikum

Nurhadi Sukma Waluyo, S.T. ( sukexxx@yahoo.com )
Master Student KSU-Dept Design & Applied Mechanics

Beasiswa S3 bidang Management di Denmark

|

Ini satu lagi info beasiswa di Eropa. Kali ini untuk S3 bidang Management.

http://www.asb.dk/article.aspx?pid=24069

The Department of Management at Aarhus School of Business, Aarhus University, has an opening for a PhD scholarship as of 1 March 2010 or as soon as possible thereafter.

Wassalam,
Taufik
http://www.facebook.com/taufik13

Dr. Taufik
Professor of Electrical Engineering
Cal Poly State University, San Luis Obispo
http://www.ee.calpoly.edu/faculty/taufik

BEASISWA PENDIDIKAN BAGI CALON MAHASISWA BERPRESTASI DARI KELUARGA KURANG MAMPU untuk SMU

8.1.10 |

PROGRAM

BEASISWA BIDIK MISI

BEASISWA PENDIDIKAN BAGI CALON MAHASISWA BERPRESTASI DARI KELUARGA KURANG MAMPU


DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL

DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI

DIREKTORAT KELEMBAGAAN

TAHUN 2010


KATA PENGANTAR

Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran. Hak setiap warga Negara tersebut telah dicantumkan dalam Pasal 31 (1) Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan pasal tersebut, maka Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi, dan masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu diperlukan biaya yang cukup besar. Oleh karena itu bagi setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya kurang mampu membiayai pendidikannya, dan berhak mendapatkan beasiswa bagi mereka yang berprestasi.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional pada tahun 2010 meluncurkan program Beasiswa Bidik Misi untuk memberikan beasiswa dan biaya pendidikan kepada 20.000 mahasiswa dan atau calon mahasiswa dari keluarga yang secara ekonomi kurang mampu dan berprestasi, baik di bidang akademik/kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstrakurikuler.

Program ini sangat penting untuk memutus mata rantai kemiskinan dengan cara elegan, sehingga dimasukkan sebagai program kerja 100 hari dalam Kabinet Indonesia Bersatu II.

Agar program penyaluran beasiswa Bidik Misi dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip 3T, yaitu: Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, dan Tepat Waktu, maka diharapkan para pimpinan perguruan tinggi dalam melakukan sosialisasi, seleksi, dan penyaluran Beasiswa Bidik Misi mengacu pada pedoman ini.

Penerbitan pedoman program beasiswa Bidik Misi ini diharapkan dapat memudahkan bagi perguruan tinggi penyelenggara agar penyaluran beasiswa kepada mahasiswa dapat tercapai sesuai dengan harapan kita semua. Selain itu pedoman ini diharapkan juga dapat memudahkan bagi para calon mahasiswa atau mahasiswa yang akan mengusulkan sebagai calon penerima beasiswa, dan memudahkan bagi mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai penerima beasiswa untuk mendapatkan haknya.

Dengan terbitnya buku ini, proses penyaluran beasiswa kepada mahasiswa diharapkan akan berjalan dengan lebih baik, dan mahasiswa dapat menyelesaikan studinya dengan lancar, berprestasi tepat waktu yang akhirnya dapat ikut andil dalam meneruskan perjuangan bangsa menuju pembangunan Indonesia sejahtera.

Akhirnya kami mengucapkan penghargaan dan terima kasih kepada tim penyusun pedoman ini dan semua pihak yang telah membantu dalam mewujudkan buku pedoman Program Beasiswa Bidik Misi ini.

Jakarta, Desember 2009

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi

Fasli Jalal


A. LATAR BELAKANG

Peningkatan pemerataan akses ke perguruan tinggi jenjang pendidikan menengah yang terdiri atas lulusan SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat sampai saat ini masih merupakan masalah di negara kita. Banyak lulusan jenjang pendidikan menengah yang berprestasi dan merupakan calon mahasiswa yang potensial tidak dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi karena berasal dari keluarga kurang mampu. Selain itu peningkatan akses informasi terhadap sumber pendanaan masih sangat terbatas. Upaya yang dapat dilakukan antara lain dengan menyusun database siswa jenjang pendidikan menengah yang cerdas dan kurang mampu serta memfasilitasi dan atau menyediakan beasiswa dan biaya pendidikan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab V pasal 12 (1.c), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya kurang mampu membiayai pendidikannya. Pasal 12 (1.d), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya kurang mampu membiayai pendidikannya.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Bagian Kelima, Pasal 27 ayat (1), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang tua atau walinya kurang mampu membiayai pendidikannya. Pasal 27 ayat (2), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberi beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, Bab VI, Pasal 46 ayat (2), menyebutkan bahwa Badan Hukum Pendidikan wajib mengalokasikan beasiswa atau bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik Warga Negara Indonesia yang kurang mampu secara ekonomi dan atau peserta didik yang memiliki potensi akademik tinggi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh peserta didik.

Berbagai macam beasiswa oleh pemerintah, misalnya PPA, BBM, PPE, dan BMU, telah diberikan kepada mahasiswa. Akan tetapi jumlah dana yang diberikan masih belum dapat memenuhi kebutuhan biaya pendidikan dan biaya hidup mahasiswa, sehingga belum menjamin keberlangsungan studi mahasiswa hingga selesai.

Mengacu pada Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut serta kenyataan tentang program beasiswa sebagaimana tersebut di atas, maka Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi – Departemen Pendidikan Nasional mulai tahun 2010 memberikan beasiswa dan biaya pendidikan bagi calon mahasiswa dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi dan berprestasi yang disebut Beasiswa BIDIK MISI.

B. DASAR

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan;

3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;

4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 1999 tentang Perguruan Tinggi Negeri;

5. Program Kabinet Indonesia Bersatu II tahun 2009-2014.

C. MISI

1. Menghidupkan harapan bagi masyarakat kurang mampu untuk terus menempuh sampai ke jenjang pendidikan tinggi;

2. Menghasilkan sumber daya insani yang mampu berperan dalam memutus rantai kemiskinan.

D. TUJUAN

1. Meningkatkan motivasi belajar dan prestasi calon mahasiswa, khususnya mereka yang menghadapi kendala ekonomi;

2. Meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi rakyat Indonesia yang berpotensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi;

3. Menjamin keberlangsungan studi mahasiswa sampai selesai;

4. Meningkatkan prestasi mahasiswa, baik pada bidang akademik/kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler;

5. Menimbulkan dampak iring bagi mahasiswa dan calon mahasiswa lain untuk selalu meningkatkan prestasi;

6. Melahirkan lulusan yang mandiri, produktif dan memiliki kepedulian sosial, sehingga mampu berperan dalam upaya pengentasan kemiskinan.

II. KETENTUAN UMUM

A. SASARAN

Lulusan jenjang pendidikan menengah yang terdiri atas lulusan SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat tahun 2010 yang berprestasi dan orang tua/wali-nya kurang mampu secara ekonomi.

B. JANGKA WAKTU PEMBERIAN BEASISWA

Beasiswa diberikan sejak calon mahasiswa dinyatakan diterima di perguruan tinggi selama 8 (delapan) semester untuk program Diploma IV dan S1, dan selama 6 (enam) semester untuk program Diploma III dengan ketentuan penerima beasiswa berstatus mahasiswa aktif.

C. PENYELENGGARA

Penyelenggara program beasiswa BIDIK MISI adalah perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi BHMN terpilih di bawah Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama.

D. DANA BEASISWA

Dana beasiswa dan biaya pendidikan yang diberikan adalah sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) per mahasiswa per semester yang diprioritaskan untuk biaya hidup.


III. KETENTUAN KHUSUS

A. PERSYARATAN

Persyaratan untuk mendaftar program beasiswa BIDIK MISI tahun 2010 adalah:

1. Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang dijadwalkan lulus pada tahun 2010;

2. Berprestasi dan orang tua/wali-nya kurang mampu secara ekonomi;

3. Calon penerima beasiswa mempunyai prestasi akademik/ kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler yang diketahui oleh Kepala Sekolah/ Pimpinan Unit Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Kabupaten/Kota. Adapun prestasi akademik/kurikuler yang dimaksud adalah peringkat 25 persen terbaik di kelas, sedangkan prestasi pada kegiatan ko-kurikuler dan/atau ekstrakurikuler minimal peringkat ke-3 di tingkat Kabupaten/Kota dan harus sesuai dengan program studi yang dipilih.

B. KUOTA

1. Banyaknya penerima beasiswa pada tahun anggaran 2010 adalah 20.000 orang;

2. Jumlah tersebut didistribusikan kepada perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi BHMN di bawah Depdiknas yang ditentukan oleh Depdiknas dan di perguruan tinggi negeri di bawah Depag yang ditentukan oleh Depag;

3. Kuota beasiswa yang ditetapkan untuk setiap perguruan tinggi terpilih disesuaikan dengan jumlah mahasiswa baru yang diterima setiap tahunnya dan/atau jumlah total mahasiswa di perguruan tinggi tersebut serta pertimbangan lainnya.

C. PENGGUNAAN DANA BEASISWA

1. Besarnya dana biaya hidup setiap penerima beasiswa adalah sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan tergantung pada indeks harga kemahalan daerah lokasi perguruan tinggi terpilih.

2. Besarnya bantuan biaya pendidikan yang dialokasikan kepada setiap penerima beasiswa adalah sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) per semester.

3. Apabila biaya pendidikan di suatu perguruan tinggi terpilih ternyata lebih tinggi dari dana yang tersedia, maka perguruan tinggi terpilih tersebut wajib memberikan bantuan biaya pendidikan sepenuhnya kepada penerima beasiswa.

4. Apabila terdapat kelebihan dana pendidikan pada suatu perguruan tinggi terpilih, maka perguruan tinggi terpilih tersebut dapat menggunakan untuk:

a. biaya pelaksanaan tes/seleksi penerimaan (administrasi, transportasi, dan akomodasi);

b. biaya buku, pelatihan mahasiswa yang bersangkutan, dan sebagainya.

c. Semua penggunaan dana harus dilaporkan ke Ditjen Dikti.

D. PENYALURAN DANA

1. Beasiswa dibayarkan setiap semester berdasarkan kontrak yang telah ditandatangani oleh perguruan tinggi terpilih dengan Ditjen Dikti;

2. Pimpinan perguruan tinggi penyelenggara memberikan dana biaya hidup kepada mahasiswa dengan perhitungan per bulan;

3. Penyaluran beasiswa dari perguruan tinggi penyelenggara kepada mahasiswa penerima melalui rekening mahasiswa atau dibayarkan melalui bank;

4. Penyaluran biaya pendidikan diatur oleh perguruan tinggi penyelenggara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

5. Dana beasiswa tidak boleh dipotong untuk kepentingan apapun.

IV. MEKANISME PEREKRUTAN

A. PERSIAPAN PENDAFTARAN

Departemen Pendidikan Nasional mengeluarkan pengumuman melalui media massa, institusi pemerintah daerah (dinas pendidikan propinsi dan kabupaten/kota) dan institusi pendidikan tinggi serta pendidikan menengah (SMA, SMK, MA, MAK atau bentuk lain yang sederajat) untuk memberikan informasi kepada publik adanya program beasiswa ini.

Kepala Sekolah/Pimpinan Unit Dikmas mengkoordinasikan seluruh proses pendaftaran di setiap sekolah dan mengirimkan berkas yang telah memenuhi persyaratan ke perguruan tinggi terpilih yang dituju.

B. TATA CARA PENDAFTARAN

1. Calon mahasiswa memilih program pendidikan Diploma III, Diploma IV dan Sarjana pada perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi BHMN terpilih;

2. Berhubung jadwal pendaftaran calon mahasiswa baru di perguruan tinggi penyelenggara tidak bersamaan, maka setiap calon mahasiswa diharuskan memperhatikan jadwal pendaftaran di setiap perguruan tinggi yang dipilih;

3. Setiap calon mahasiswa dapat memilih maksimal dua program studi, baik dalam satu perguruan tinggi atau di dua perguruan tinggi yang berbeda.

4. Kepala Sekolah/Pimpinan Unit Dikmas dari siswa yang memenuhi persyaratan melakukan pendaftaran secara kolektif, untuk siswa/peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya, kepada Rektor/Ketua/Direktur atau pimpinan perguruan tinggi penyelenggara yang dituju dengan melampirkan berkas sebagai berikut:

  1. Berkas-berkas yang dilengkapi oleh siswa

1) Formulir pendaftaran yang telah diisi oleh siswa yang bersangkutan dan dilengkapi dengan pasfoto ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar. Formulir pendaftaran dapat diunduh di alamat www.dikti.go.id dan/atau www.kelembagaan.dikti.go.id atau difotokopi dari panduan program beasiswa BIDIK MISI yang tersedia;

2) Fotokopi Kartu Tanda Siswa (KTS) atau yang sejenis sebagai bukti siswa aktif;

3) Fotokopi rapor semester 1 s/d 5 disertai surat keterangan tentang peringkat siswa di kelas dan bukti pendukung prestasi lain di bidang keilmuan/akademik yang disahkan (legalisasi) oleh kepala sekolah/ pimpinan unit Dikmas;

4) Fotokopi Kartu Keluarga Miskin. Bagi keluarga yang tidak memiliki kartu Keluarga Miskin, harus menyertakan Surat Keterangan Penghasilan Orang tua/wali atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dapat dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan oleh kepala desa/kepala dusun/Instansi tempat orang tua bekerja/tokoh masyarakat;

5) Fotokopi Kartu Keluarga;

6) Jika diperlukan dapat menyertakan bukti pendukung lain seperti fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan atau bukti pembayaran PBB dari orang tua/wali-nya.

  1. Berkas yang dilengkapi oleh Sekolah/Unit Dikmas

1) Rekomendasi dari Kepala Sekolah/Pimpinan Unit Dikmas yang memberikan keterangan bahwa pendaftar adalah siswa berprestasi yang orang tua/wali-nya kurang mampu;

2) Daftar nama pelamar ke perguruan tinggi penyelenggara yang dituju.

C. SELEKSI

1. Perguruan tinggi penyelenggara menyeleksi usulan calon penerima beasiswa BIDIK MISI sesuai persyaratan;

2. Seleksi ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi penyelenggara dengan memprioritaskan calon yang paling tidak mampu, calon yang mempunyai prestasi paling tinggi, dan memperhatikan asal daerah calon;

3. Apabila diperlukan seleksi yang memerlukan kehadiran fisik pendaftar, maka seluruh biaya untuk mengikuti proses seleksi termasuk biaya transportasi dan akomodasi ditanggung oleh perguruan tinggi terpilih yang bersangkutan;

4. Hasil seleksi ditetapkan oleh Rektor/Ketua/ Direktur atau yang diberi wewenang untuk itu setelah melalui proses verifikasi.

D. PENETAPAN

1. Setiap perguruan tinggi penyelenggara harus melaporkan data hasil seleksi/perankingan semua pendaftar ke Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti sebagai bahan verifikasi;

2. Dalam verifikasi bersama yang dikoordinasi oleh Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti dilakukan penetapan penerimaan. Seorang calon hanya diterima di satu program studi pada perguruan tinggi tertentu.

3. Apabila calon penerima beasiswa yang diterima di suatu perguruan tinggi penyelenggara tertentu kurang dari kuota yang telah ditetapkan, maka Ditjen Dikti dapat mengalokasikan sisa kuota tersebut ke perguruan tinggi penyelenggara yang lain;

4. Pengumuman penerimaan calon mahasiswa dilakukan oleh masing-masing perguruan tinggi penyelenggara.

E. PENGHENTIAN BEASISWA

Pemberian beasiswa dihentikan apabila mahasiswa penerima beasiswa:

1. Terbukti memberikan keterangan yang tidak benar atau melakukan pelanggaran administratif pada berkas yang disampaikan;

2. Tidak memenuhi persyaratan akademik yang ditetapkan oleh perguruan tinggi penyelenggara;

3. Melakukan pelanggaran terhadap tata tertib kehidupan kampus dan peraturan lain yang berlaku di perguruan tinggi penyelenggara;

4. Mengundurkan diri;

5. Meninggal dunia.

V. MONITORING DAN EVALUASI

Monitoring dan evaluasi dilakukan dalam bentuk evaluasi eksternal dan internal.

A. MONITORING DAN EVALUASI EKSTERNAL

Monitoring dan evaluasi eksternal terhadap penyelenggaraan program akan dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Monitoring dan evaluasi dilakukan terhadap penyelenggaraan program beasiswa BIDIK MISI, antara lain:

1. Prestasi akademik mahasiswa penerima beasiswa;

2. Penyaluran dana beasiswa;

3. Jumlah mahasiswa penerima beasiswa.

B. MONITORING DAN EVALUASI INTERNAL

Secara internal perguruan tinggi penyelenggara dapat melengkapi panduan sebagai acuan dalam penyelenggaraan program serta sistem monitoring dan evaluasinya. Hasil monitoring dan evaluasi internal dituangkan dalam Laporan Program dan Keuangan yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

1. Pelaporan Program

Pelaporan program berprinsip pada 3-T (Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, dan Tepat Waktu).

a. Tepat Sasaran; artinya beasiswa telah disalurkan kepada mahasiswa yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam pedoman dengan menyebutkan jumlah mahasiswa.

b. Tepat Jumlah; artinya jumlah mahasiswa penerima beasiswa harus sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan. Apabila jumlah mahasiswa penerima beasiswa kurang dari yang telah ditetapkan, maka perguruan tinggi wajib melaporkan ke Ditjen Dikti

c. Tepat Waktu; artinya beasiswa telah disalurkan kepada mahasiswa sesuai dengan waktu sebagaimana diatur dalam mekanisme penyaluran dana.

2. Pelaporan Keuangan

Laporan keuangan melampirkan bukti pembayaran dana biaya hidup kepada mahasiswa, dan keperluan lain yang dikeluarkan perguruan tinggi penyelenggara untuk keperluan studi mahasiswa penerima beasiswa.

3. Pengiriman Laporan

Laporan berupa soft copy (CD) dikirim ke:

Direktur Kelembagaan

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi

Kompleks Depdiknas Gedung D Lt. 6

Jalan Jenderal Soedirman, Pintu I Senayan

Jakarta 10270


LAMPIRAN

DAFTAR PERGURUAN TINGGI PENYELENGGARA PROGRAM BEASISWA BIDIK MISI TAHUN 2010

1. Di bawah Pembinaan Departemen Pendidikan Nasional

No


Perguruan Tinggi


Kuota


1

Institut Pertanian Bogor

500

2

Institut Seni Indonesia Denpasar

20

3

Institut Seni Indonesia Surakarta

20

4

Institut Seni Indonesia Yogyakarta

20

5

Institut Teknologi Bandung

450

6

Institut Teknologi Sepuluh November

450

7

Politeknik Elektronika Negeri Surabaya

100

8

Politeknik Manufaktur Bandung

75

9

Politeknik Negeri Ambon

30

10

Politeknik Negeri Bali

30

11

Politeknik Negeri Bandung

75

12

Politeknik Negeri Banjarmasin

50

13

Politeknik Negeri Jakarta

75

14

Politeknik Negeri Jember

20

15

Politeknik Negeri Kupang

20

16

Politeknik Negeri Lampung

20

17

Politeknik Negeri Lhokseumawe

30

18

Politeknik Negeri Malang

75

19

Politeknik Negeri Manado

40

20

Politeknik Negeri Medan

70

21

Politeknik Negeri Media Kreatif Jakarta

10

22

Politeknik Negeri Padang

75

23

Politeknik Pertanian Negeri Pangkep

15

24

Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh

15

25

Politeknik Negeri Pontianak

50

26

Politeknik Negeri Samarinda

50

27

Politeknik Negeri Semarang

50

28

Politeknik Negeri Sriwijaya

75

29

Politeknik Perikanan Negeri Tual

10

30

Politeknik Negeri Ujung Pandang

50

31

Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya

50

32

Politeknik Pertanian Negeri Kupang

20

33

Politeknik Pertanian Negeri Samarinda

20

34

Sekolah Tinggi Seni Indonesia Bandung

20

35

Sekolah Tinggi Seni Indonesia Padang Panjang

20

36

Universitas Airlangga

500

37

Universitas Andalas

500

38

Universitas Bengkulu

150

39

Universitas Brawijaya

500

40

Universitas Cenderawasih

125

41

Universitas Diponegoro

500

42

Universitas Gadjah Mada

500

43

Universitas Haluoleo

150

44

Universitas Hasanudin

500

45

Universitas Indonesia

500

46

Universitas Jambi

300

47

Universitas Jember

300

48

Universitas Jenderal Soedirman

300

49

Universitas Khairun

50

50

Universitas Lambung Mangkurat

300

51

Universitas Lampung

300

52

Universitas Malikussaleh

50

53

Universitas Mataram

150

54

Universitas Mulawarman

300

55

Universitas Negeri Gorontalo

300

56

Universitas Negeri Jakarta

450

57

Universitas Negeri Makassar

350

58

Universitas Negeri Malang

450

59

Universitas Negeri Manado

300

60

Universitas Negeri Medan

500

61

Universitas Negeri Padang

500

62

Universitas Negeri Papua

75

63

Universitas Negeri Semarang

400

64

Universitas Negeri Surabaya

400

65

Universitas Negeri Yogyakarta

400

66

Universitas Nusacendana

100

67

Universitas Padjadjaran

500

68

Universitas Palangka Raya

250

69

Universitas Pattimura

250

70

Universitas Pendidikan Ganesha

250

71

Universitas Pendidikan Indonesia

450

72

Universitas Riau

300

73

Universitas Sam Ratulangi

300

74

Universitas Sebelas Maret

400

75

Universitas Sriwijaya

400

76

Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

100

77

Univeristas Sumatera Utara

500

78

Universitas Syiah Kuala

400

79

Universitas Tadulako

250

80

Universitas Tanjungpura

300

81

Universitas Trunojoyo

100


...

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Get Chitika Premium