BEASISWA PENDIDIKAN BAGI CALON MAHASISWA BERPRESTASI DARI KELUARGA KURANG MAMPU untuk SMU

8.1.10 |

PROGRAM

BEASISWA BIDIK MISI

BEASISWA PENDIDIKAN BAGI CALON MAHASISWA BERPRESTASI DARI KELUARGA KURANG MAMPU


DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL

DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI

DIREKTORAT KELEMBAGAAN

TAHUN 2010


KATA PENGANTAR

Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran. Hak setiap warga Negara tersebut telah dicantumkan dalam Pasal 31 (1) Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan pasal tersebut, maka Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi, dan masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu diperlukan biaya yang cukup besar. Oleh karena itu bagi setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya kurang mampu membiayai pendidikannya, dan berhak mendapatkan beasiswa bagi mereka yang berprestasi.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional pada tahun 2010 meluncurkan program Beasiswa Bidik Misi untuk memberikan beasiswa dan biaya pendidikan kepada 20.000 mahasiswa dan atau calon mahasiswa dari keluarga yang secara ekonomi kurang mampu dan berprestasi, baik di bidang akademik/kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstrakurikuler.

Program ini sangat penting untuk memutus mata rantai kemiskinan dengan cara elegan, sehingga dimasukkan sebagai program kerja 100 hari dalam Kabinet Indonesia Bersatu II.

Agar program penyaluran beasiswa Bidik Misi dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip 3T, yaitu: Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, dan Tepat Waktu, maka diharapkan para pimpinan perguruan tinggi dalam melakukan sosialisasi, seleksi, dan penyaluran Beasiswa Bidik Misi mengacu pada pedoman ini.

Penerbitan pedoman program beasiswa Bidik Misi ini diharapkan dapat memudahkan bagi perguruan tinggi penyelenggara agar penyaluran beasiswa kepada mahasiswa dapat tercapai sesuai dengan harapan kita semua. Selain itu pedoman ini diharapkan juga dapat memudahkan bagi para calon mahasiswa atau mahasiswa yang akan mengusulkan sebagai calon penerima beasiswa, dan memudahkan bagi mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai penerima beasiswa untuk mendapatkan haknya.

Dengan terbitnya buku ini, proses penyaluran beasiswa kepada mahasiswa diharapkan akan berjalan dengan lebih baik, dan mahasiswa dapat menyelesaikan studinya dengan lancar, berprestasi tepat waktu yang akhirnya dapat ikut andil dalam meneruskan perjuangan bangsa menuju pembangunan Indonesia sejahtera.

Akhirnya kami mengucapkan penghargaan dan terima kasih kepada tim penyusun pedoman ini dan semua pihak yang telah membantu dalam mewujudkan buku pedoman Program Beasiswa Bidik Misi ini.

Jakarta, Desember 2009

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi

Fasli Jalal


A. LATAR BELAKANG

Peningkatan pemerataan akses ke perguruan tinggi jenjang pendidikan menengah yang terdiri atas lulusan SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat sampai saat ini masih merupakan masalah di negara kita. Banyak lulusan jenjang pendidikan menengah yang berprestasi dan merupakan calon mahasiswa yang potensial tidak dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi karena berasal dari keluarga kurang mampu. Selain itu peningkatan akses informasi terhadap sumber pendanaan masih sangat terbatas. Upaya yang dapat dilakukan antara lain dengan menyusun database siswa jenjang pendidikan menengah yang cerdas dan kurang mampu serta memfasilitasi dan atau menyediakan beasiswa dan biaya pendidikan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab V pasal 12 (1.c), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya kurang mampu membiayai pendidikannya. Pasal 12 (1.d), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya kurang mampu membiayai pendidikannya.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Bagian Kelima, Pasal 27 ayat (1), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang tua atau walinya kurang mampu membiayai pendidikannya. Pasal 27 ayat (2), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberi beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, Bab VI, Pasal 46 ayat (2), menyebutkan bahwa Badan Hukum Pendidikan wajib mengalokasikan beasiswa atau bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik Warga Negara Indonesia yang kurang mampu secara ekonomi dan atau peserta didik yang memiliki potensi akademik tinggi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh peserta didik.

Berbagai macam beasiswa oleh pemerintah, misalnya PPA, BBM, PPE, dan BMU, telah diberikan kepada mahasiswa. Akan tetapi jumlah dana yang diberikan masih belum dapat memenuhi kebutuhan biaya pendidikan dan biaya hidup mahasiswa, sehingga belum menjamin keberlangsungan studi mahasiswa hingga selesai.

Mengacu pada Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut serta kenyataan tentang program beasiswa sebagaimana tersebut di atas, maka Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi – Departemen Pendidikan Nasional mulai tahun 2010 memberikan beasiswa dan biaya pendidikan bagi calon mahasiswa dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi dan berprestasi yang disebut Beasiswa BIDIK MISI.

B. DASAR

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan;

3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;

4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 1999 tentang Perguruan Tinggi Negeri;

5. Program Kabinet Indonesia Bersatu II tahun 2009-2014.

C. MISI

1. Menghidupkan harapan bagi masyarakat kurang mampu untuk terus menempuh sampai ke jenjang pendidikan tinggi;

2. Menghasilkan sumber daya insani yang mampu berperan dalam memutus rantai kemiskinan.

D. TUJUAN

1. Meningkatkan motivasi belajar dan prestasi calon mahasiswa, khususnya mereka yang menghadapi kendala ekonomi;

2. Meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi rakyat Indonesia yang berpotensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi;

3. Menjamin keberlangsungan studi mahasiswa sampai selesai;

4. Meningkatkan prestasi mahasiswa, baik pada bidang akademik/kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler;

5. Menimbulkan dampak iring bagi mahasiswa dan calon mahasiswa lain untuk selalu meningkatkan prestasi;

6. Melahirkan lulusan yang mandiri, produktif dan memiliki kepedulian sosial, sehingga mampu berperan dalam upaya pengentasan kemiskinan.

II. KETENTUAN UMUM

A. SASARAN

Lulusan jenjang pendidikan menengah yang terdiri atas lulusan SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat tahun 2010 yang berprestasi dan orang tua/wali-nya kurang mampu secara ekonomi.

B. JANGKA WAKTU PEMBERIAN BEASISWA

Beasiswa diberikan sejak calon mahasiswa dinyatakan diterima di perguruan tinggi selama 8 (delapan) semester untuk program Diploma IV dan S1, dan selama 6 (enam) semester untuk program Diploma III dengan ketentuan penerima beasiswa berstatus mahasiswa aktif.

C. PENYELENGGARA

Penyelenggara program beasiswa BIDIK MISI adalah perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi BHMN terpilih di bawah Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama.

D. DANA BEASISWA

Dana beasiswa dan biaya pendidikan yang diberikan adalah sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) per mahasiswa per semester yang diprioritaskan untuk biaya hidup.


III. KETENTUAN KHUSUS

A. PERSYARATAN

Persyaratan untuk mendaftar program beasiswa BIDIK MISI tahun 2010 adalah:

1. Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang dijadwalkan lulus pada tahun 2010;

2. Berprestasi dan orang tua/wali-nya kurang mampu secara ekonomi;

3. Calon penerima beasiswa mempunyai prestasi akademik/ kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler yang diketahui oleh Kepala Sekolah/ Pimpinan Unit Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Kabupaten/Kota. Adapun prestasi akademik/kurikuler yang dimaksud adalah peringkat 25 persen terbaik di kelas, sedangkan prestasi pada kegiatan ko-kurikuler dan/atau ekstrakurikuler minimal peringkat ke-3 di tingkat Kabupaten/Kota dan harus sesuai dengan program studi yang dipilih.

B. KUOTA

1. Banyaknya penerima beasiswa pada tahun anggaran 2010 adalah 20.000 orang;

2. Jumlah tersebut didistribusikan kepada perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi BHMN di bawah Depdiknas yang ditentukan oleh Depdiknas dan di perguruan tinggi negeri di bawah Depag yang ditentukan oleh Depag;

3. Kuota beasiswa yang ditetapkan untuk setiap perguruan tinggi terpilih disesuaikan dengan jumlah mahasiswa baru yang diterima setiap tahunnya dan/atau jumlah total mahasiswa di perguruan tinggi tersebut serta pertimbangan lainnya.

C. PENGGUNAAN DANA BEASISWA

1. Besarnya dana biaya hidup setiap penerima beasiswa adalah sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan tergantung pada indeks harga kemahalan daerah lokasi perguruan tinggi terpilih.

2. Besarnya bantuan biaya pendidikan yang dialokasikan kepada setiap penerima beasiswa adalah sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) per semester.

3. Apabila biaya pendidikan di suatu perguruan tinggi terpilih ternyata lebih tinggi dari dana yang tersedia, maka perguruan tinggi terpilih tersebut wajib memberikan bantuan biaya pendidikan sepenuhnya kepada penerima beasiswa.

4. Apabila terdapat kelebihan dana pendidikan pada suatu perguruan tinggi terpilih, maka perguruan tinggi terpilih tersebut dapat menggunakan untuk:

a. biaya pelaksanaan tes/seleksi penerimaan (administrasi, transportasi, dan akomodasi);

b. biaya buku, pelatihan mahasiswa yang bersangkutan, dan sebagainya.

c. Semua penggunaan dana harus dilaporkan ke Ditjen Dikti.

D. PENYALURAN DANA

1. Beasiswa dibayarkan setiap semester berdasarkan kontrak yang telah ditandatangani oleh perguruan tinggi terpilih dengan Ditjen Dikti;

2. Pimpinan perguruan tinggi penyelenggara memberikan dana biaya hidup kepada mahasiswa dengan perhitungan per bulan;

3. Penyaluran beasiswa dari perguruan tinggi penyelenggara kepada mahasiswa penerima melalui rekening mahasiswa atau dibayarkan melalui bank;

4. Penyaluran biaya pendidikan diatur oleh perguruan tinggi penyelenggara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

5. Dana beasiswa tidak boleh dipotong untuk kepentingan apapun.

IV. MEKANISME PEREKRUTAN

A. PERSIAPAN PENDAFTARAN

Departemen Pendidikan Nasional mengeluarkan pengumuman melalui media massa, institusi pemerintah daerah (dinas pendidikan propinsi dan kabupaten/kota) dan institusi pendidikan tinggi serta pendidikan menengah (SMA, SMK, MA, MAK atau bentuk lain yang sederajat) untuk memberikan informasi kepada publik adanya program beasiswa ini.

Kepala Sekolah/Pimpinan Unit Dikmas mengkoordinasikan seluruh proses pendaftaran di setiap sekolah dan mengirimkan berkas yang telah memenuhi persyaratan ke perguruan tinggi terpilih yang dituju.

B. TATA CARA PENDAFTARAN

1. Calon mahasiswa memilih program pendidikan Diploma III, Diploma IV dan Sarjana pada perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi BHMN terpilih;

2. Berhubung jadwal pendaftaran calon mahasiswa baru di perguruan tinggi penyelenggara tidak bersamaan, maka setiap calon mahasiswa diharuskan memperhatikan jadwal pendaftaran di setiap perguruan tinggi yang dipilih;

3. Setiap calon mahasiswa dapat memilih maksimal dua program studi, baik dalam satu perguruan tinggi atau di dua perguruan tinggi yang berbeda.

4. Kepala Sekolah/Pimpinan Unit Dikmas dari siswa yang memenuhi persyaratan melakukan pendaftaran secara kolektif, untuk siswa/peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya, kepada Rektor/Ketua/Direktur atau pimpinan perguruan tinggi penyelenggara yang dituju dengan melampirkan berkas sebagai berikut:

  1. Berkas-berkas yang dilengkapi oleh siswa

1) Formulir pendaftaran yang telah diisi oleh siswa yang bersangkutan dan dilengkapi dengan pasfoto ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar. Formulir pendaftaran dapat diunduh di alamat www.dikti.go.id dan/atau www.kelembagaan.dikti.go.id atau difotokopi dari panduan program beasiswa BIDIK MISI yang tersedia;

2) Fotokopi Kartu Tanda Siswa (KTS) atau yang sejenis sebagai bukti siswa aktif;

3) Fotokopi rapor semester 1 s/d 5 disertai surat keterangan tentang peringkat siswa di kelas dan bukti pendukung prestasi lain di bidang keilmuan/akademik yang disahkan (legalisasi) oleh kepala sekolah/ pimpinan unit Dikmas;

4) Fotokopi Kartu Keluarga Miskin. Bagi keluarga yang tidak memiliki kartu Keluarga Miskin, harus menyertakan Surat Keterangan Penghasilan Orang tua/wali atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dapat dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan oleh kepala desa/kepala dusun/Instansi tempat orang tua bekerja/tokoh masyarakat;

5) Fotokopi Kartu Keluarga;

6) Jika diperlukan dapat menyertakan bukti pendukung lain seperti fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan atau bukti pembayaran PBB dari orang tua/wali-nya.

  1. Berkas yang dilengkapi oleh Sekolah/Unit Dikmas

1) Rekomendasi dari Kepala Sekolah/Pimpinan Unit Dikmas yang memberikan keterangan bahwa pendaftar adalah siswa berprestasi yang orang tua/wali-nya kurang mampu;

2) Daftar nama pelamar ke perguruan tinggi penyelenggara yang dituju.

C. SELEKSI

1. Perguruan tinggi penyelenggara menyeleksi usulan calon penerima beasiswa BIDIK MISI sesuai persyaratan;

2. Seleksi ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi penyelenggara dengan memprioritaskan calon yang paling tidak mampu, calon yang mempunyai prestasi paling tinggi, dan memperhatikan asal daerah calon;

3. Apabila diperlukan seleksi yang memerlukan kehadiran fisik pendaftar, maka seluruh biaya untuk mengikuti proses seleksi termasuk biaya transportasi dan akomodasi ditanggung oleh perguruan tinggi terpilih yang bersangkutan;

4. Hasil seleksi ditetapkan oleh Rektor/Ketua/ Direktur atau yang diberi wewenang untuk itu setelah melalui proses verifikasi.

D. PENETAPAN

1. Setiap perguruan tinggi penyelenggara harus melaporkan data hasil seleksi/perankingan semua pendaftar ke Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti sebagai bahan verifikasi;

2. Dalam verifikasi bersama yang dikoordinasi oleh Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti dilakukan penetapan penerimaan. Seorang calon hanya diterima di satu program studi pada perguruan tinggi tertentu.

3. Apabila calon penerima beasiswa yang diterima di suatu perguruan tinggi penyelenggara tertentu kurang dari kuota yang telah ditetapkan, maka Ditjen Dikti dapat mengalokasikan sisa kuota tersebut ke perguruan tinggi penyelenggara yang lain;

4. Pengumuman penerimaan calon mahasiswa dilakukan oleh masing-masing perguruan tinggi penyelenggara.

E. PENGHENTIAN BEASISWA

Pemberian beasiswa dihentikan apabila mahasiswa penerima beasiswa:

1. Terbukti memberikan keterangan yang tidak benar atau melakukan pelanggaran administratif pada berkas yang disampaikan;

2. Tidak memenuhi persyaratan akademik yang ditetapkan oleh perguruan tinggi penyelenggara;

3. Melakukan pelanggaran terhadap tata tertib kehidupan kampus dan peraturan lain yang berlaku di perguruan tinggi penyelenggara;

4. Mengundurkan diri;

5. Meninggal dunia.

V. MONITORING DAN EVALUASI

Monitoring dan evaluasi dilakukan dalam bentuk evaluasi eksternal dan internal.

A. MONITORING DAN EVALUASI EKSTERNAL

Monitoring dan evaluasi eksternal terhadap penyelenggaraan program akan dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Monitoring dan evaluasi dilakukan terhadap penyelenggaraan program beasiswa BIDIK MISI, antara lain:

1. Prestasi akademik mahasiswa penerima beasiswa;

2. Penyaluran dana beasiswa;

3. Jumlah mahasiswa penerima beasiswa.

B. MONITORING DAN EVALUASI INTERNAL

Secara internal perguruan tinggi penyelenggara dapat melengkapi panduan sebagai acuan dalam penyelenggaraan program serta sistem monitoring dan evaluasinya. Hasil monitoring dan evaluasi internal dituangkan dalam Laporan Program dan Keuangan yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

1. Pelaporan Program

Pelaporan program berprinsip pada 3-T (Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, dan Tepat Waktu).

a. Tepat Sasaran; artinya beasiswa telah disalurkan kepada mahasiswa yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam pedoman dengan menyebutkan jumlah mahasiswa.

b. Tepat Jumlah; artinya jumlah mahasiswa penerima beasiswa harus sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan. Apabila jumlah mahasiswa penerima beasiswa kurang dari yang telah ditetapkan, maka perguruan tinggi wajib melaporkan ke Ditjen Dikti

c. Tepat Waktu; artinya beasiswa telah disalurkan kepada mahasiswa sesuai dengan waktu sebagaimana diatur dalam mekanisme penyaluran dana.

2. Pelaporan Keuangan

Laporan keuangan melampirkan bukti pembayaran dana biaya hidup kepada mahasiswa, dan keperluan lain yang dikeluarkan perguruan tinggi penyelenggara untuk keperluan studi mahasiswa penerima beasiswa.

3. Pengiriman Laporan

Laporan berupa soft copy (CD) dikirim ke:

Direktur Kelembagaan

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi

Kompleks Depdiknas Gedung D Lt. 6

Jalan Jenderal Soedirman, Pintu I Senayan

Jakarta 10270


LAMPIRAN

DAFTAR PERGURUAN TINGGI PENYELENGGARA PROGRAM BEASISWA BIDIK MISI TAHUN 2010

1. Di bawah Pembinaan Departemen Pendidikan Nasional

No


Perguruan Tinggi


Kuota


1

Institut Pertanian Bogor

500

2

Institut Seni Indonesia Denpasar

20

3

Institut Seni Indonesia Surakarta

20

4

Institut Seni Indonesia Yogyakarta

20

5

Institut Teknologi Bandung

450

6

Institut Teknologi Sepuluh November

450

7

Politeknik Elektronika Negeri Surabaya

100

8

Politeknik Manufaktur Bandung

75

9

Politeknik Negeri Ambon

30

10

Politeknik Negeri Bali

30

11

Politeknik Negeri Bandung

75

12

Politeknik Negeri Banjarmasin

50

13

Politeknik Negeri Jakarta

75

14

Politeknik Negeri Jember

20

15

Politeknik Negeri Kupang

20

16

Politeknik Negeri Lampung

20

17

Politeknik Negeri Lhokseumawe

30

18

Politeknik Negeri Malang

75

19

Politeknik Negeri Manado

40

20

Politeknik Negeri Medan

70

21

Politeknik Negeri Media Kreatif Jakarta

10

22

Politeknik Negeri Padang

75

23

Politeknik Pertanian Negeri Pangkep

15

24

Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh

15

25

Politeknik Negeri Pontianak

50

26

Politeknik Negeri Samarinda

50

27

Politeknik Negeri Semarang

50

28

Politeknik Negeri Sriwijaya

75

29

Politeknik Perikanan Negeri Tual

10

30

Politeknik Negeri Ujung Pandang

50

31

Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya

50

32

Politeknik Pertanian Negeri Kupang

20

33

Politeknik Pertanian Negeri Samarinda

20

34

Sekolah Tinggi Seni Indonesia Bandung

20

35

Sekolah Tinggi Seni Indonesia Padang Panjang

20

36

Universitas Airlangga

500

37

Universitas Andalas

500

38

Universitas Bengkulu

150

39

Universitas Brawijaya

500

40

Universitas Cenderawasih

125

41

Universitas Diponegoro

500

42

Universitas Gadjah Mada

500

43

Universitas Haluoleo

150

44

Universitas Hasanudin

500

45

Universitas Indonesia

500

46

Universitas Jambi

300

47

Universitas Jember

300

48

Universitas Jenderal Soedirman

300

49

Universitas Khairun

50

50

Universitas Lambung Mangkurat

300

51

Universitas Lampung

300

52

Universitas Malikussaleh

50

53

Universitas Mataram

150

54

Universitas Mulawarman

300

55

Universitas Negeri Gorontalo

300

56

Universitas Negeri Jakarta

450

57

Universitas Negeri Makassar

350

58

Universitas Negeri Malang

450

59

Universitas Negeri Manado

300

60

Universitas Negeri Medan

500

61

Universitas Negeri Padang

500

62

Universitas Negeri Papua

75

63

Universitas Negeri Semarang

400

64

Universitas Negeri Surabaya

400

65

Universitas Negeri Yogyakarta

400

66

Universitas Nusacendana

100

67

Universitas Padjadjaran

500

68

Universitas Palangka Raya

250

69

Universitas Pattimura

250

70

Universitas Pendidikan Ganesha

250

71

Universitas Pendidikan Indonesia

450

72

Universitas Riau

300

73

Universitas Sam Ratulangi

300

74

Universitas Sebelas Maret

400

75

Universitas Sriwijaya

400

76

Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

100

77

Univeristas Sumatera Utara

500

78

Universitas Syiah Kuala

400

79

Universitas Tadulako

250

80

Universitas Tanjungpura

300

81

Universitas Trunojoyo

100


...

International Development Studies Scholarship

5.1.10 |

International Development Studies Scholarship

The SCG Foundation is pleased to grant up to 6 full scholarships for individuals wishing to study at the Master of Arts Program in International Development Studies (MAIDS) at Chulalongkorn University for the upcoming 2010-2011 academic year.
Please note that in previous years the scholarship was limited to full-time government employees or civil servants, but it is now open to non-governmental workers, students, and other individuals with a background in development, as well as government employees.

Readmore:
http://www.ids.polsci.chula.ac.th/SiamCementFoundationScholarshipProgram.htm

2010 Korean Government Scholarship Program for International Students for an Undergraduate Course

|

Info lagi nih, lagi2 buat rekans yang lulusan SMA,

Kali ini beasiswa S1 di korea. Hanya saja beberapa catatan:
1. Program ini mulainya Maret, jadinya kayaknya cuman bisa untuk yang udah lulus sma
2. Saya gak dapet info kapan deadline pendaftarannya, mestinya sih januari ini. Coba hubungi kedutaan korea
Semoga bermanfaat :).

2010 Korean Government Scholarship Program for

International Students for an Undergraduate Course

1. Program Objective

The objective of the Korean Government Scholarship Program for an Undergraduate Course is to provide international students with the opportunity to conduct advanced studies at higher educational institutions in Korea in order to promote international exchanges in education and mutual friendship between the countries.

2. Total Candidates for Selection: 150 people < Refer to the attachment.2>

Only those who hold a citizenship of the countries in the attachment are eligible for the program.

3. Academic Programs

Undergraduate degree courses for four years after successfully completing a one-year Korean Language Training. University transferring is not allowed (e.g. Beginning from the 3rd year is not allowed.)

4. Fields of Study

4-year undergraduate courses which are provided by the universities designated by NIIED

Not applicable: International studies where classes are conducted in English, medicine, dentistry, or other fields the study period of which exceeds 4 years (e.g. architecture)

5. Qualifications

Prospective applicant must meet the following qualification criteria:

(1) Must be a citizen of the country to which scholarships are offered, which is also applied to his/her parents.

Applicant must not be a holder of Korean citizenship.

(2) Should be under 25 years of age as of April 1, 2010.

(3) Have an adequate health, both physically and mentally.

Persons who are pregnant or having severe illness may not apply.

(4) Have finished or be scheduled to finish formal education of elementary, middle, high school as of April 1, 2010.

Exceptional acceptance for a person who will have finished high school as of September 1, 2010 and who will be able to start his/her bachelors degree course from March 1,2011 because of his/her excellence in Korean proficiency; in case that the person has level 4 in TOPIK before starting his/her bachelors degree course)

(5) Possess above 80% (out of 100%) in a grade point average (G.P.A.) of the whole school years of the high school attended or within top 10% among graduates in the same year.

(6) Not at any time have received a Korean government scholarship for his/her undergraduate study before.

(7) Not have enrolled in an undergraduate course in Korea before.

(8) Preferential selection for applicants who are good at Korean or English.

6. Submission of Required Documents

(1) Place of Submission: Korean Embassy (or Consulate) in the country of origin or Korean university that is in charge of recommendation of candidates

(2) Deadline of Submission: The date set by the above institution

(3) Documents to be submitted

One Completed Application Form (on a prescribed form)

One NIIED Pledge (on a prescribed form)

One Self-introduction Essay (on a prescribed form)

One Study Plan (on a prescribed form)

Two Recommendation Letters (from the applicant's teacher or principal of the school, academic advisor or the relevant chief executive officer of the organization, etc.: on a prescribed form)

One Personal Medical Assessment (on a prescribed form)

One Certificate of Health authorized by a doctor (only for candidates who have successfully passed through the selection procedure set by the institution in charge of recommendation of candidates: on a prescribed form)

One Copy of High School Diploma

One Copy of High School Grade Transcripts

One Copy of the Applicant’s Passport

The Certificates of Citizenship of the Applicant and His/Her Parents such as a birth certificate, copy of passport, etc.

One Copy of a Certificate of Korean or English Proficiency within 2 years from as of April 1, 2010 (if applicable)

(4) Notes

Application should be done through ONLY ONE INSTITUTION in charge of recommendation of qualified candidates. Dual application is to be rejected.

English Name Spelling in the application form MUST be exactly the same as in the passport.

Application form and other program materials are to be filled out either in Korean or in English. And all of the materials should be A4 sized; if smaller, attach the material to an additional A 4 sized paper; if bigger, fold it up to be an A 4 sized one.

Regarding a high school grade transcript, it should prove that your academic achievement satisfies 5-(5) above; otherwise, you should submit a certificate issued by the high school, which should include either an official seal of the school or a school principal’s signature.

The documents such as certificates or credentials issued in languages other than Korean or English must include official notarized translation, which is to be put before the original.

Other documents except the ones written on a form prescribed by NIIED should contain their numbers and names on the top right. (ex.High School Diploma)

When you submitting the documents to the institution in charge of selection of candidates, the documents should be arranged in the order of the list of the required documents stated above. Each document can be stapled, but all of the documents should be put together using (a) clip(s): do not staple them altogether, or do not put them into a transparent file one by one.

Submitted documents will not be returned to the applicant.

Incomplete or incorrect documents are subject to rejection by NIIED.

7. Scholarship Payment

(1) Scholarship Period: April 1, 2010 ~ February 28, 2015

(2) Scholarship Benefits

Airplane ticket or airfare: The grantees will receive an airplane ticket or be paid an economy class airfare of the shortest route between their country and Korea when they come to Korea, and, thereafter, when they leave Korea after completion of their study.

Monthly Allowance: 800,000 won per month

Tuitions: The full tuition is exempted by NIIED and the entrance fee for the first semester by the host university.

Settlement Allowance: 200,000 won upon arrival

Repatriation Allowance: 100,000 won upon completion of studies

Korean Language Training Expenses: The full costs up to 1 year (NIIED pays directly to the language training institution)

Medical Insurance: The grantees will be provided with health insurance for major accidents and illnesses during their scholarship period.

(3) Notes

NIIED does not compensate fees for the domestic travel both in the grantee’s country and Korea.

Airfare for entry into Korea will not be provided to a grantee who already arrived and has been staying in Korea for between the confirmation date of selection of scholarship students and the designated entry due (March 30, 2010).

NIIED does not compensate fees for insurance of traveling to and from Korea.

The medical fee is to be reimbursed through the insurance company to the grantee after s/he pays first

Any grantee who gives up his/her study during the scholarship period will not receive airfare and allowance for repatriation except for the cases approved by NIIED such as severance of diplomatic relations, war or other natural disasters.

Any grantee who quits the program in 3 months after one’s entrance into Korea, should refund all scholarship fees (The airfare of arriving Korea, settlement allowance, monthly allowance, Korean language training expenses, etc.).

8. Selection (Application) Procedures

Selection Procedures

Period

Application Procedures

( Contact)

NIIED will announce the year 2010 invitation plan

Mid December., 2009

Check the invitation plan

- List of the countries where scholarships

are available, requirements, application

forms, etc.

www.niied.go.kr (NOTICE)

Institutions in charge of recommendation of

qualified candidates (hereafter; IRC) will

announce their selection plan, which may be

different depending on the institutions.

Mid December., 2009

Check IRC’s plan

Application deadline, selection procedures set by the relevant IRC, etc.

IRC.

IRC will select candidates

January, 2010

Submit the application documents and then follow the set directions

IRC

IRC will recommend the qualified

candidates to NIIED

January 29, 2010

NIIED will announce the successful

candidates and send them a package which

contains an invitation letter, a guidebook and

other important notes

February 25, 2010

Check the list of successful candidates Apply for a visa for the entry into Korea

www.niied.go.kr (NOTICE) or IRC Korean Embassy

IRC will notify NIIED of the grantee’ entry itinerary

Early March, 2010

Check the entry itinerary and prepare for the entry into Korea

IRC

Grantees will enter Korea

March 25 ~ 30, 2010

Enter Korea

Grantees will begin to take a Korean language course

April 1, 2010

Begin to take a Korean language course

9. Other Important things

(1) Entry

① Grantees must arrive in Korea by March 30, 2010. In case a grantee does not enter Korea by the date stated above without any special reason, his/her scholarship award will be canceled.

※ Grantees who will have finished high school as of September 1, 2010 and who will be able to start his/her

bachelor’s degree course from March 1,2011 because of his/her excellence in Korean proficiency must

arrive in Korea by August 30, 2010.

Prior to arrival, grantees should acquire some knowledge about the Korean climate, customs, culture, etc.

Useful Websites

Korean Language Study http://www.kosnet.go.kr

Korean Universities http://www.studyinkorea.go.kr

Korean Culture http://korea.net/

The Korean Embassy abroad http://www.mofat.go.kr

Entry & Residence http://immigration.go.kr.

Grantees are required to get a visa before arriving in Korea.

Visit the Consular section of the Korean embassy or consulate in your country of residence with the invitation letter from NIIED, after being informed of selection as a grantee.

Every grantee should read theGuidebook for GKS - Undergraduate Studentsthoroughly before coming to Korea and keep it for reference while staying in Korea, which will be distributed prior to arriving in Korea.

The payment of the monthly allowance for the first month after arrival in Korea may be delayed. Therefore, every grantee is advised to bring extra money to cover the living expenses for the period.

(2) Housing

Grantees would reside in a university dormitory.

The dormitory fee will be deducted out of the monthly allowance by the university.

(3) Korean Language Course

Duration: April 1, 2010 ~ February 28, 2011

Institution: At an institution designated by NIIED

Notes

- In principle, the grantee is not supposed to leave Korea during Korean language training.

- The grantee must not bring his/her family to Korea during the Korean language training period. And in case that s/he wishes to be accompanied by his/her family after completion of the language course, the whole expenses for it should be borne by him/her.

- The grantee should have a certain level of Korean proficiency after completion of Korean language training; otherwise, scholarship may be cancelled.

(4) Undergraduate Degree Program

Duration: March 1, 2011 ~ February 28, 2015

Institution

- The grantee selected through the recommendation of a university: At the university which has recommended him/her

- The grantee selected through the recommendation of a Korean embassy: At the university to which s/he is admitted. (S/he may apply for admission to a university s/he would like to enter)

Notes

- The grantee should make a preparation of the required documents for application for an admission to a university.

- If the grantee is needed to write a final thesis, it must be written in Korean in principle; if the final theses must be written in another foreign language, s/he should submit its summary in Korean.

(5) Cancellation or temporary suspension of Scholarship

If a grantee is found engaged in any of the following activities during his/her stay in Korea, his/her scholarship will be suspended and then will be disqualified from a grantee position.

- When any documents of the scholarship application has been found false.

- When the grantee is punished by the university or involved in any form of political activity.

- When the grantee has violated the written pledge which s/he has given to NIIED.

- When the grantee has violated the guidelines and regulations set by NIIED.

- When the grantee has been cautioned more than 2 times due to an unexcused absence or a prolonged absence from the Korean language training or the temporary departure without permission or notification

- When the grantee has not earned at least 2/3 of the registered credit courses of the semester.

- When the grantee has not submitted a request for re-enrollment to the university and not notified NIIED of re-enrollment without any proper reasons within one month after the period of ‘temporary absence from school’ has ended.

- When the grantee has given up one’s studies.

- When they refuse to study at the assigned university after s/he finished his/her Korean language course.

Temporary suspension of scholarship

- After the grantee begins his/her study at undergraduate course, s/he should obtain a proper approval from the university where s/he studies in order to exit Korea for more than 30 days. Neglecting this rule will cause his/her monthly allowance to be cut for the period of absence exceeding 30 days.

- In special cases(e.g. funeral of his/her parents, his/her wedding, treatment of illness, etc.), the grantee may leave Korea for a maximum of 2 weeks after s/he gets the permission from NIIED; the scholarship for the period is not to be paid

- In case that the grantee does not have a certain level of Korean proficiency after completion of Korean language course.

10. Contact

(1) For application & submission of application documents (Refer to the attachment 4)

The Korean Embassy or Consulate in the country of origin OR Korean universities

(2) For others except for the above: The National Institute for International Education (NIIED)

Website: http://www.niied.go.kr

- Korean version: 정부초청외국인장학생 – Q&A (or 공지사항)

- English version: Korean Government Scholarship Program – Q&A (or NOTICE)

Phone: +82-2-3668-1357

Fax: +82-2-743-4992

E-mail Address: gukje@mest.go.kr

Attachment 1. Application Forms

2. List of countries where scholarships are available & Quota of scholarships in each country

3. Fields of Study

4. List of institutions in charge of recommendation of candidates



--
Radyum Ikono
Full-time Undergraduate Student
School of Materials Science and Engineering
Nanyang Technological University
HP: +6593646417
email: rikono@pmail.ntu.edu.sg

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Get Chitika Premium